Kasus Pembunuhan Sadis di Paoman Indramayu Berakhir Vonis Mati, Keluarga Korban Sujud Syukur
Rumah H Sahroni di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa, 2 September 2025.-Burhannudin-Radarcirebon.com
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM – Pengadilan Negeri (PN) INDRAMAYU menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ririn Rifanto.
Dia adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu 8 Juli 2026.
BACA JUGA:JPU Ungkap Alasan Tuntutan Ririn dan Priyo Berbeda dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ketua Majelis Hakim, Wimmy D Simarmata, saat membacakan amar putusan menyampaikan, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun," ujar Wimmy di ruang sidang.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjelaskan bahwa pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup, apabila selama masa percobaan 10 tahun terdakwa menunjukkan perubahan perilaku yang positif.
Perubahan hukuman itu hanya dapat dilakukan melalui keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Majelis hakim menegaskan, ketentuan tersebut merupakan bagian dari penerapan KUHP baru yang mengatur pidana mati sebagai pidana khusus dengan masa percobaan.
BACA JUGA:JPU Tampilkan CCTV dan Palu Godam di Sidang Pembunuhan Satu Keluarga Paoman
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan yang dilakukan terdakwa termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime), terutama karena melibatkan korban anak-anak.
Hakim menyatakan perbuatan tersebut tidak hanya menghilangkan nyawa lima orang, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban serta keresahan luas di tengah masyarakat.
"Hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta yang meyakinkan," kata Ketua Majelis Hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

