Polisi Olah TKP Kecelakaan di Jalur Pantura Indramayu, Total 12 Korban Meninggal, Belum Tetapkan Tersangka
Polda Jabar dan Polres Indramayu melaksanakan olah TKP kejadian kecelakaan di Jalur Pantura, Kabupaten Indramayu.-Foto: Anang Syahroni-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) dan Polres Indramayu melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan di Jalur Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.
Kasubbid Gakkum Ditlantas Polda Jabar, AKBP Jimmy Manurung mengatakan, kecelakaan di Jalur Pantura Indramayu melibatkan 3 kendaraan yakni Granmax jenis pikap, truk hino boks dan Hino non boks.
"Kecelakaan ini diawali kendaraan Granmax berhenti di kanan jalan hendak memutar arah," kata AKBP Jimmy, kepada radarcirebon.com, Senin, 13, Juli 2026.
Sesaat mobil tersebut berhenti untuk putar arah, bersamaan datang mobil truk dari arah belakang. Sehingga terjadi tabrak belakang.
BACA JUGA:Update Kecelakaan Maut di Indramayu: 12 Orang Tewas, Sopir Truk Ungkap Detik-detik Tabrakan
Tidak hanya itu, mobil Daihatsu Granmax kemudian terpental hingga masuk ke jalur berlawanan yang terdapat truk lainnya.
Akibat kecelakaan tersebut, terdapat 12 korban meninggal dunia dan 6 korban lainnya luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit.
"Jadi yang sudah teridentifikasi, sebanyak 12 orang meninggal dunia. Ada 3 diantaranya korban meninggal di TKP dan 9 meninggal di rumah sakit. Sedangkan korban luka masih dirawat di rumah sakit," katanya.
Terkait dengan pelaksanaan olah TKP, AKB Jimmy menyebut, proses ini untuk mengetahui gambaran kronologi kejadian. Sekaligus untuk melengkapi proses penyelidikan.
BACA JUGA:Update Terbaru: Kecelakaan di Jalur Pantura Indramayu Hari Ini, 11 Orang Korban Meninggal Dunia
"Kami melaksanakan olah TKP untuk bisa mengungkap penyebab kecelakaan tersebut," tuturnya.
Selain proses olah TKP ini, bersamaan juga dilakukan pemeriksaan saksi yang kini sudah terdapat 4 orang. Selanjutnya akan dilaksanakan gelar perkara dan penetapan tersangka.
"Kita bersama-sama menyaksikan olah TKP, sehingga nantinya bisa menetapkan pihak yang menjadi tersangka," katanya.
Polda Jabar juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan pikap sebagai angkutan, karena bukan peruntukannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

