Cegah Pelanggaran Keimigrasian, Imigrasi Cirebon Perkuat Pengawasan WNA di Indramayu

Cegah Pelanggaran Keimigrasian, Imigrasi Cirebon Perkuat Pengawasan WNA di Indramayu

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sekaligus penandatanganan kerja sama Desa Binaan Imigrasi Kecamatan Juntinyuat di Kabupaten Indramayu.-ist-

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten INDRAMAYU.

Upaya tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sekaligus penandatanganan kerja sama Desa Binaan Imigrasi Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Kamis 20 Agustus 2026.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah Imigrasi Cirebon untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam memastikan keberadaan orang asing di wilayah kerja tetap terpantau dan sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

BACA JUGA:Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Layani Masyarakat, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, mengatakan forum Timpora menjadi ruang penting untuk memperkuat komunikasi sekaligus bertukar informasi mengenai pengawasan orang asing.

“Rapat Timpora kali ini kita memperkuat sinergi dan kolaborasi antara anggota Timpora. Kita juga sharing informasi mengenai pengawasan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Cirebon, khususnya di Kabupaten Indramayu,” ujar Komang kepada wartawan.

Menurutnya, pengawasan WNA membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Imigrasi tidak dapat menjalankan tugas tersebut secara sendiri, terutama karena aktivitas orang asing dapat bersinggungan dengan berbagai aspek di tengah masyarakat.

Karena itu, Timpora melibatkan unsur instansi vertikal maupun pemerintah daerah. Di antaranya TNI, Polri, Kejaksaan, Kesbangpol, Satpol PP serta sejumlah unsur terkait lainnya.

Komang menegaskan koordinasi lintas sektor diperlukan agar setiap informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas WNA dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

“Imigrasi tidak dapat bekerja sendirian untuk melakukan pengawasan terhadap WNA. Oleh karena itu kita bentuk pengawasan orang asing, bekerja sama antarinstansi pemerintah dan instansi daerah,” katanya.

Desa Binaan Imigrasi Jadi Sarana Edukasi Masyarakat

Selain memperkuat pengawasan WNA, Kantor Imigrasi Cirebon juga mendorong peran petugas Imigrasi Pembina Desa melalui program Desa Binaan Imigrasi.

BACA JUGA:Imigrasi Bersih-Bersih, Jalur Cepat Izin Tinggal WNA Resmi Dihentikan

Program tersebut tidak hanya berorientasi pada pengawasan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Salah satu materi yang disampaikan adalah pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reporase

Berita Terkait