Dugaan Korupsi Rp39 Miliar di Perumdam Indramayu Disorot, GMHI Desak Kejari Percepat Penanganan

Dugaan Korupsi Rp39 Miliar di Perumdam Indramayu Disorot, GMHI Desak Kejari Percepat Penanganan

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat -Dede Adhitama-

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan belanja rutin Tahun Anggaran 2025 di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten INDRAMAYU kembali mendapat sorotan.

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP GMHI) meminta aparat penegak hukum mempercepat penanganan perkara yang disebut berkaitan dengan anggaran sekitar Rp39 miliar tersebut.

Ketua DPP GMHI, Irfan, mengatakan pihaknya mencermati adanya laporan masyarakat mengenai sejumlah dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan di lingkungan Perumdam Tirta Darma Ayu.

BACA JUGA:Bukan Warga Cirebon, Ini Alasan Andri Satria Dipilih Jadi Dirut PDAM Tirta Giri Nata

Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan mark-up anggaran, pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa, dugaan pengondisian pemenang tender, hingga adanya dugaan permintaan fee proyek dengan kisaran 10 sampai 15 persen.

Menurut Irfan, proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu terhadap sejumlah pihak di lingkungan uga menjadi perhatian GMHI.

Beberapa pejabat yang disebut telah dimintai keterangan di antaranya Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, Manager Produksi, mantan Manager Umum, serta sejumlah pejabat dan staf lainnya.

"Sudah puluhan pejabat dan staf dipanggil Kejaksaan Negeri Indramayu terkait dugaan korupsi Rp39 miliar," kata Irfan, Sabtu 29 Agustus 2026.

Selain persoalan pengadaan, GMHI juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pembangunan intake Bangodua yang disebut memiliki nilai sekitar Rp2,1 miliar.

Irfan meminta penyidik mendalami seluruh aspek pekerjaan tersebut, termasuk proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Direksi Baru Tirta Jati Cirebon Segera Dipilih, Bupati Imron: Tak Capai Target Bisa Dicopot

GMHI juga menaruh perhatian terhadap periode pelaksanaan kegiatan yang menjadi sorotan. Direktur Utama Perumdam Tirta Darma Ayu, Nurpan, sebelumnya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut terealisasi pada Juni hingga Oktober 2025, sebelum dirinya menjabat sebagai direktur utama.

Bagi GMHI, informasi mengenai periode tersebut penting untuk menjadi bagian dari penelusuran aparat penegak hukum.

"Ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri siapa yang bertanggung jawab terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran pada periode tersebut," ujar Irfan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait