Daya Motor

Kejari Indramayu Sahkan Nenek Jadi Wali Dua Anak Yatim Piatu Asal Cantigi Wetan

Kejari Indramayu Sahkan Nenek Jadi Wali Dua Anak Yatim Piatu Asal Cantigi Wetan

SAH: Kejari Indramayu secara resmi menyerahkan pengasuhan secara resmi dua orang anak yang berusia 13 dan 5 tahun kepada neneknya, Rabu (2/9/2026).-Anang Syahroni-radarcirebon

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyerahkan penetapan permohonan perwalian terhadap dua anak yang masih berusia 13 dan 5 tahun asal Desa Cantigi Wetan, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Rabu (2/9/2026). Kini keduanya secara sah dalam pengasuhan sang nenek setelah kedua orang tuanya meninggal dunia.

‎Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Niko, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Indramayu, Andhika Suksmanugraha, mengatakan pemberian bantuan hukum tersebut merupakan salah satu bentuk peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Menurutnya anak yang sudah tidak berada dalam kekuasaan orang tua, baik karena orang tua meninggal dunia maupun karena kondisi tertentu yang menyebabkan orang tua tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya, membutuhkan kepastian mengenai siapa yang secara hukum bertanggung jawab terhadap dirinya.

“Maka berdasarkan berbagai pertimbangan dan hal lainnya, kami tetapkan untuk perwalian tersebut memberikan kepastian hukum kepada sang nenek yang selama ini menjalankan tanggung jawab pengasuhan terhadap kedua anak ini,” jelasnya.

BACA JUGA:Jadwal Persib Bandung Bulan September Super Padat, Ini 2 Skenario Penting yang Bisa Igor Tolic Lakukan

‎Ia menjelaskan, dalam praktiknya seorang anak dapat dirawat oleh anggota keluarga lain setelah orang tuanya meninggal dunia atau orang tua nya masih hidup namun tidak sanggup secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar anak, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat pihak yang merawat anak secara otomatis memiliki kedudukan hukum sebagai wali

‎“Pada intinya kami selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) diberikan kewenangan untuk membantu masyarakat. Salah satu bentuk bantuan yang kami berikan adalah memberikan kepastian hukum atau legal standing kepada anak-anak di bawah umur yang konteksnya tidak lagi berada dalam kekuasaan orang tua,” kata Andhika.

‎Andhika mengatakan, penentuan wali tetap memiliki sejumlah kriteria. Salah satunya adalah mengutamakan keluarga terdekat dari anak, seperti paman, bibi, kakek, atau nenek. ‎Selain hubungan keluarga, calon wali juga harus dinilai cakap, mampu bertanggung jawab, serta memiliki komitmen untuk memenuhi kebutuhan sang anak. Calon wali juga diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan dan kesediaan untuk menjalankan tanggung jawab sebagai wali.

“Karena itu, diperlukan penetapan dari pengadilan agar pihak yang dipercaya merawat anak memiliki legal standing dan dapat secara sah bertanggung jawab terhadap pendidikan, kebutuhan sehari-hari, serta perkembangan anak sampai dewasa, dan harus atas persetujuan anak atau paling tidak memiliki hubungan emosional yang dekat dengan anak,” ujarnya.

BACA JUGA:Batal Konferensi Pers Terkait Kasus Deposito Emas Hilang di BJB Syariah, William Gunawan: Sudah Atensi Polri

‎Dalam kasus dua anak asal Cantigi Wetan,  Andhika menyebutkan, sang nenek dinilai memenuhi kriteria karena selama ini telah merawat kedua anak dalam kehidupan sehari-hari. Selain hubungan emosional yang sudah terjalin, calon wali juga menyatakan kesanggupannya untuk menjaga dan memenuhi kebutuhan pendidikan serta kebutuhan anak lainnya.

‎“Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan sang nenek  sebagai calon wali dan beliau berkomitmen untuk menjaga pendidikan serta memenuhi kebutuhan anak. Maka kami menilai beliau layak diajukan sebagai wali” ujarnya.

‎Kejari Indramayu berharap penetapan perwalian tidak hanya memberikan kepastian administratif, tetapi juga memastikan hak-hak anak tetap terlindungi, khususnya dalam hal pendidikan, kebutuhan dasar, pengasuhan, dan perkembangan hingga anak mencapai usia dewasa. (oni)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait