2 Pengedar Sabu Tertangkap Tangan di Kedawung
Kompol Sentosa Sembiring menuturkan, kedua tersangka pengedad sabu itu dibawa ke Mapolresta Cirebon guna proses hukum lebih lanjut.
\"Mereka kami kenai Pasal 112 jo Pasal 114 Jo Pasal 127 hurut A (ayat) 1 UU RI No. 35 tentang Narkotika,\"pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

