Daya Motor

Tren Masyarakat Kesulitan Bayar Cicilan Naik

Tren Masyarakat Kesulitan Bayar Cicilan Naik

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang program restrukturisasi kredit. Program restrukturisasi kredit ini sebelumnya hanya berlaku sampai 31 Maret 2021 sesuai ketentuan pasal 10 POJK 11/2020. Namun, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memastikan pihaknya akan memperpanjang lagi masa berlakunya.

 

“Untuk restrukturisasi kami sepakat bahwa ini memang dalam kondisi seperti ini harus diperpanjang. Nah perpanjangan ini technically-nya, kalau jatuh tempo sekarang ya diperpanjang lagi. Toh masih ada sampai dengan tahun depan. Dan kalau 6 bulan kan bisa diperpanjang lagi 6 bulan,” Wimboh.

 

Dalam ketentuan OJK, program itu memang bisa diperpanjang jika dibutuhkan. Sehingga, tanpa perlu membuat aturan baru, perpanjangan dapat dilakukan. “Kita yakini itu akan kita perpanjang. Dan perpanjangan itu simpel, ya karena dalam POJK sebelumnya sudah ada klausul kalau memang diperlukan bisa diperpanjang,” tukasnya. (din/fin)

 

https://www.youtube.com/watch?v=9kcH9z5ugkU

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: