Ok
Daya Motor

Polisi Ciduk Pengedar Obat Ilegal di Sutawinangun

Polisi Ciduk Pengedar Obat Ilegal di Sutawinangun

CIREBON - MI (22) harus berurusan dengan polisi. Remaja warga Jl Cideng Jaya, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, itu ditangkap Satreskoba Polresta Cirebon.

 

Ia menjadi tersangka karena mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Trihexpenidyl dan Tramadol.

 

Tersangka MI ditangkap polisi anti narkoba ini di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Minggu malam (8/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Awalnya polisi menerima informasi dari warga setempat bahwa tersangka kerap mengedarkan obat-obatan ilegal.

 

Baca juga:

 

Media Inggris Beritakan Pria Indonesia Mendadak Kaya karena Batu Meteor

 

Meteor yang Jatuh di Rumah Josua adalah Sisa Pembentukan Tata Surya

 

PCNU Kabupaten Cirebon Layangkan Surat ke Satgas Covid-19, Tuntut Keadilan soal Penerapan Larangan Berkerumun

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: