Polisi Ciduk Pengedar Obat Ilegal di Sutawinangun
CIREBON - MI (22) harus berurusan dengan polisi. Remaja warga Jl Cideng Jaya, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, itu ditangkap Satreskoba Polresta Cirebon.
Ia menjadi tersangka karena mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Trihexpenidyl dan Tramadol.
Tersangka MI ditangkap polisi anti narkoba ini di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Minggu malam (8/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Awalnya polisi menerima informasi dari warga setempat bahwa tersangka kerap mengedarkan obat-obatan ilegal.
Baca juga:
Media Inggris Beritakan Pria Indonesia Mendadak Kaya karena Batu Meteor
Meteor yang Jatuh di Rumah Josua adalah Sisa Pembentukan Tata Surya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


