KPK Geledah Rumah Abdul Rozak di Karangampel
“Hanya SK DPRD yang dibawa penyidik KPK,” papar istri kader Partai Golkar ARM, Sri Mulyaningsih.
Untuk diketahui, ARM ditahan KPK atas dugaan kasus korupsi pada Senin (16/11) lalu. Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini ditahan KPK berdasarkan pengembangan penyidikan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari. Dari 16 November 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

