Klarifikasi Kumpulan Pengamen Jalanan Cirebon Soal Permintaan THR ke Pedagang Pasar Jagasatru, Begini Katanya
Kumpulan Pengamen Jalanan (KPJ) Cirebon menyampaikan klarifikasi terkait surat permintaan THR kepada pedagang Pasar Jagasatru. -Istimewa - Tangkapan Layar-radarcirebon.com
Setelah itu, kata dia, yang bersangkutan berjanji tidak akan meneruskan rencana meminta THR kepada para pedagang Pasar Jagasatru.
"Kami mengimbau kepada koordinator KPJ agar tidak meneruskan meminta THR kepada para pedagang Pasar Jagasatru," tegasnya.
BACA JUGA:Jelang Arus Mudik dan Balik 2025, DPUTR Kabupaten Cirebon Perbaiki 8 Ruas Jalan, Mana Saja?
BACA JUGA:Sambut Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, Polresta Cirebon Lakukan TFG, Apa Itu?
AKP Joni juga meminta para pengamwn menjaga perilaku, tidak memancing atau terpancing dan menjaga kondusivitas keamanan di Pasar Jagasatru.
Pedagang Pasar Jagasatru kaget dengan beredarnya surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dari Kumpulan Pengamen Jalanan (KPJ).
Keberadaan surat itu, dibicarakan di grup WhatsApp Pedagang Pasar Jagasatru. Mereka juga mempertanyakan kelompok yang meminta uang tersebut.
Pedagang tempe di Pasar Jagasatru, Ipin mengaku tidak tahu dari mana surat itu bermula. Namun foto terkait surat itu, ada di grup pedagang.
BACA JUGA:Layaknya Pejabat, Puluhan Anak Yatim di Kuningan Konvoi Pakai Delman Bareng Prajurit TNI
BACA JUGA:Cocok Untuk Study Tour, Kabupaten Kuningan Tawarkan Sejumlah Lokasi Wisata, Diantaranya…
"Pedagang belum ada yang ngasih. Ini mau dibahas dengan babinsa di sini," kata Ipin, kepada radarcirebon.com, Sabtu, 15, Maret 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


