Mahasiswa Tanam Ganja di Dalam Kamar Langsung Sial, Nasibnya Sekarang Begini
Barang bukti tanaman ganja yang ditanam EFK (19) di dalam kamar rumahnya di Tambun, Kabupaten Bekasi.-Beritasatu.com-
“Ia juga mengungkapkan bahwa biji ganja didapat dari pembelian narkotika jenis ganja sebelumnya," imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Cabangbungin. Polisi sedang berupaya mengembangkan kasus ini.
BACA JUGA:Kasus PIP SMAN 7 Cirebon, Oknum Partai dan Pihak Bank Dipanggil Kejaksaan Hari Ini
BACA JUGA:Update Kasus PIP SMAN 7 Cirebon, Kejaksaan Kembangkan Penyelidikan ke Sekolah Lain
Sementara itu, EFK terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-undang Narkotika.
"Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban," pungkas Rolin terkait mahasiswa menanam ganja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


