Di Pangenan, Pengedar Obat Keras Dibekuk Polresta Cirebon, Ratusan Butir Obat Disita
Pelaku pengedar obat keras berhasil ditangkap Polresta Cirebon beserta barang bukti ratusan buit obat.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Ratusan butir obat keras tanpa izin resmi, berhasil disita dari pelaku yang merupakan pengedar.
Jajaran Polresta Cirebon, mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) berinisial MC (20) di wilayah Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan terhadap pengedar obat keras tanpa izin tersebut, terjadi pada Minggu 11 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan MC yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Ledakan Hebat di Garut, Pemusnahan Amunisi Memakan Korban, 11 Orang Dilaporkan Meninggal
BACA JUGA:12 Calon Jamaah Haji dari GSP Dilepas di Masjid Al Husna
BACA JUGA:Harga Emas Naik, Penjualan Terus Melonjak di Cirebon, Apakah Tepat Investasi Emas saat Ini?
Diantara obat yang berhasil disita, 307 butir Tramadol, 86 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 235 ribu, handphone, dan lainnya.
Kombes Pol Sumarni, mengatakan, pelaku pengedar obat keras tersebut, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MC dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Senin 12 Mei 2025.
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Saatnya Libur Panjang Lagi, Ini Dia Jadwal Cuti Bersama Idul Adha 2025
BACA JUGA:Jangan Dulu PHK Tenaga Honorer, Wajib Tahu Nih Kebijakan BKN setelah Seleksi PPPK Tahap 2
BACA JUGA:Inilah Top 3 Makanan Khas Idul Adha yang Dijamin Enak dan Banyak Penggemarnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


