Suami di Majalengka Teror Mantan Istri Pakai Video Syur, Akhirnya Diringkus Polisi
Pria insial JR (56), ditangkap polisi setelah dilaporkan mantan istrinya.-Andrian Supendi-Beritasatu.com
RADARCIREBON.COM – Seorang suami di Majalengka tega melakukan aksi teror terhadap mantan istri menggunakan video syur.
Pria berinisial JR (56) itu akhirnya harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Diringkus oleh jajaran Polres Majalengka.
Satreskrim Polres Majalengka menangkap JR pada Minggu, 11 Mei 2025 setelah dilaporkan oleh mantan istrinya.
Korban merasa resah, diteror dan terintimidasi oleh JR lantaran kerap dikirimi video dewasa.
BACA JUGA:Terinspirasi Film Action, Warga Kecamatan Beber Bobol 5 Minimarket
BACA JUGA:Lestarikan Sejarah Hubungan Dagang Cirebon-Tiongkok Melalui Museum Maritim
Dijelaskan, oleh Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, JR ditangkap oleh anak buahnya di sebuah minimarket kawasan Majalengka. Kini JR telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Laporan korban kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pelaku kini telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian dikatakan oleh AKP Ari, dilansir dari Beritasatu.com, Kamis (15/5/2025).
JR dengan korban pernah menikah siri selama delapan bulan. Disebutkan bahwa pernikahan siri tersebut tidak diketahui oleh keluarga korban.
Awalnya, JR yang seorang duda bertemu dengan korban yang berstatus janda. Setelah menjalani asmara beberapa saat kemudian memutuskan untuk menikah siri.
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Cirebon Siapkan Rp22,4 miliar Untuk Perbaikan Jalan Tahap Pertama
BACA JUGA:Kunker ke Gebang, Jigus Bahas Tiga Isu Penting dengan Pemdes di 3 Kecamatan, Berikut Penjelasannya!
Belakangan, anak korban yang mengetahui informasi mengenai pernikahan siri tersebut, meminta korban untuk mengakhiri hubungan dengan tersangka.
Korban menuruti permintaan anaknya. Namun, setelah itu pelaku melakukan aksi mengintimidasi korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


