Pemuda Pengangguran Jadi Pengedar OKT di Ciledug, Akhirnya Ditangkap Polisi
Pemuda berinisial MRH (24) ditangkap jajaran Polresta Cirebon lantaran terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. -Istimewa -Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Polisi mengamankan seorang pemuda pengangguran di Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Pemuda berinisial MRH (24) ini ditangkap jajaran Polresta Cirebon lantaran terbukti mengedarkan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi.
Pelaku yang berasal dari Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di rumahnya pada Senin (16/6/2025) kira-kira pukul 14.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan MRH.
BACA JUGA:Demo di Ujunggebang, Warga Kecewa Kuwu Tariman Irit Bicara
BACA JUGA:Pengurus Dekranasda Kota Cirebon Periode 2025–2030, Dikukuhkan
Diantaranya, 804 butir Tramadol, 340 butir Trihex, uang tunai Rp 150 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, dan lainnya.
"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya, Selasa (17/6/2025).
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan 110 atau nomor pengaduan Polresta Cirebon di WhatsApp 0811-2497-497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya.
BACA JUGA:Walikota Cirebon Ancam Pindahkan Kepala Sekolah SMPN 4, Warganet: Save Pak Ikin!
BACA JUGA:Kader PDIP Geruduk PN Majalengka, Protes Putusan Pembatalan Pemecatan Hamzah Nasyah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


