Ok
Daya Motor

Gagal Curi Motor di Pabedilan, Pemuda Asal Indramayu Diringkus Polisi

Gagal Curi Motor di Pabedilan, Pemuda Asal Indramayu Diringkus Polisi

Pelaku berinisial GNH (26), warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, diringkus polisi usai mencoba curi motor di Pabedilan Kabupaten Cirebon.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Polresta Cirebon berhasil mengungkap perkara tindak pidana percobaan pencurian sepeda motor.

Peristiwa tersebut terjadi di garasi parkiran rumah kos di Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon pada Rabu (25/6/2025) dini hari kira-kira pukul 02.15 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, pelaku berinisial GNH (26) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.

Pelaku diduga beraksi seorang diri saat hendak mencuri sepeda motor tersebut.

BACA JUGA:Liburan Sekolah di Aston Cirebon Makin Seru, Dari Mini Zoo sampai Movie Night

BACA JUGA:BSI International Expo 2025 Dorong Industri Halal di Indonesia

"Modus Pelaku dalam melakukan aksinya ialah masuk ke dalam kosan dan sudah duduk di atas sepeda motor yang mau di curi ketika sedang menyiapkan kunci T kemudian diketahui oleh warga sekitar," katanya, Jumat (27/6/2025).

Ia mengatakan, saat aksinya diketahui oleh saksi pelaku mencoba untuk kebur. Namun, pelaku berhasil diamanakn oleh warga sekitar kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan lebaih lanjut.

"Setelah menerima laporan dari warga yang mengamankan pelaku, Unit Reskrim Polsek Pabedilan langsung mengamankan pelaku. Hingga kini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam kasus tersebut," ujarnya.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya 9 anak mata kunci yang sudah di tajamkan, satu buah rumah kunci T, Sepeda Motor beserta kuncinya, surat-surat kendaraan, dan lainnya.

BACA JUGA:Calon Paskibraka Asal Cirebon Dicoret BPIP, Buntoro Bantah Ada Permainan

BACA JUGA:Harga Nissan Grand Livina Bekas, Tenyata Memiliki Kelebihan di Kelas Mobil MPV

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Kami juga masih mendalami kasus pencurian sepeda motor ini," pungkasnya.

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait