Ok
Daya Motor

Pemuda Bandung Pura-pura Dibegal di Kuningan, Endingnya Ditangkap Polisi

Pemuda Bandung Pura-pura Dibegal di Kuningan, Endingnya Ditangkap Polisi

Pemuda asal Bandung inisial A pura-pura dibegal di Kuningan.-Istimewa -Radarcirebon.com

Polisi tambah curiga setelah mendapatkan keterangan dari atasan di tempat A bekerja. 

Seorang kepala kandang di tempat A bekerja memberikan keterangan mengenai uang yang dilaporkan hilang.

BACA JUGA:Risty Tagor, Pemantik Tumbuh Kembangnya Budaya Literasi di Kota Cirebon

BACA JUGA:Danrem 063 SGJ Pastikan Pembangunan Batalyon TP di Kuningan Sesuai Komando Pusat

Menurut dia, uang tersebut merupakan pinjaman gaji yang seharusnya diambil melalui agen BRILink. 

Namun, pada saat pihak kepolisian melakukan pengecekan, tidak ditemukan transaksi penarikan dana di agen tersebut.

Sejumlah temuan ini membuat polisi semakin mencurigai laporan yang dibuat oleh A hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan tambahan. 

A kembali menjalani introgasi. Setelah dicecar sejumlah pertanyaan, dia akhirnya mengaku bahwa peristiwa pembegalan tidak terjadi.

Peristiwa tindak kejahatan jalanan itu ternyata hanyalah cerita fiktif yang ia karang sendiri.

Fakta yang sebenarnya adalah dia mengalami kecelakaan tunggal tempat yang sama. Tidak pernah menjadi korban kekerasan atau pencurian.

Lantas, untuk apa dia mengarang cerita tersebut? Usut punya usut, A sengaja membuat laporan palsu karena uang yang dipinjam dari atasannya sudah habis digunakan untuk judi online.

“Uang yang dipinjam dari atasannya telah habis dipakai untuk berjudi. Karena takut ditagih, ia membuat skenario palsu agar terlihat seperti korban tindak kriminal,” tutur AKP Nova.

Saat ini, penyidik tengah mempertimbangkan pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada A. 

Salah satunya adalah Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, yang dapat dikenai hukuman hingga empat tahun penjara. 

Ia juga mungkin akan dikenai Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran berita bohong yang bisa menimbulkan keresahan publik, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: