Ok
Daya Motor

Main Judol Pakai Dana Desa, Sekdes Cipaku Majalengka Resmi Ditahan Kejaksaan

Main Judol Pakai Dana Desa, Sekdes Cipaku Majalengka Resmi Ditahan Kejaksaan

Sekdes Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, diduga main judol pakai dana desa, kini ditahan Kejaksaan. -Baehaqi-Radarcirebon.com

Kemudian melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/M.2.24/Fd/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025, perkara ini naik ke tahap penyidikan umum. 

Adapun MGS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juni 2025 lewat Surat Penetapan tersangka Nomor B-01/M.2.24/Fd/06/2025.

BACA JUGA:Asuransi Astra Kembali Gelar Lomba Artikel dan Foto, Cek Link Berikut Ini

BACA JUGA:Hore! Pemerintah Kucurkan KUR untuk Petani Tebu, Penjaminnya Pabrik Gula

“Perbuatan tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa,” jelas Hendra.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Kejari Majalengka memeriksa sedikitnya 11 orang saksi. Terdiri dari unsur perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cipaku.

Selain itu, Kejari Majalengka juga meminta keterangan dari satu orang ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka

Berdasarkan hasil audit resmi Inspektorat melalui Laporan Nomor 700.1.2.1/050/Irban V/2025/M tertanggal 26 Juni 2025, kerugian negara akibat perbuatan MGS ditaksir sebesar Rp448.299.732.

Sebanyak 72 dokumen telah dikumpulkan sebagai barang bukti dalam perkara ini. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada 3 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Majalengka langsung melakukan penahanan.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/M.2.24/Fd/07/2025, dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Majalengka, terhitung mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2025.

Kasi Pidsus menambahkan bahwa tim penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Selanjutnya, kasus ini akan dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.

Kejaksaan Negeri Majalengka menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana desa, mengingat anggaran tersebut bersumber dari keuangan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. (bae)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait