Ok
Daya Motor

Pemuda Bertato Ditangkap Polisi di Gegesik Kabupaten Cirebon, Terjerat Kasus Ini

Pemuda Bertato Ditangkap Polisi di Gegesik Kabupaten Cirebon, Terjerat Kasus Ini

Pemuda bertato inisial RR ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon.-Istimewa -Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Seorang pemuda bertato berinisial RR (26) diamankan polisi di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

RR ditangkap oleh Jajaran Polresta Cirebon pada Selasa malam, 8 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.

Dia ditangkap lantaran kedapatan menjadi pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi.

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan RR yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Surat Somasi Dijawab Pesan WA, Respon RSUD Linggajati Kuningan terhadap Kresna Law

BACA JUGA:Kecelakaan di Jalur Maut Indramayu, Honda Revo vs RX King: Satu Korban Meninggal Dunia

Diantaranya, 1.900 butir Trihex, 1.180 butir Tramadol, uang tunai diduga hasil penjualan OKT senilai Rp 1,2 juta, handphone, dan lainnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UC dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Kamis (10/7/2025).

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa UC merupakan penyalur OKT kepada pengedar berinisial MS yang berhasil diamankan sebelumnya. 

Hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

BACA JUGA:Pemkab Cirebon Naikkan Denda Buang Sampah Sembarang Jadi Rp500 Ribu

BACA JUGA:Warna Baru X-Ride 125 Tampil Tangguh dan Fresh Siap Jelajah Petualangan Baru

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," ujar Kombes Pol Sumarni.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait