Ok
Daya Motor

Pengedar Narkoba dari Pakusamben Cirebon Ditangkap Polisi

Pengedar Narkoba dari Pakusamben Cirebon Ditangkap Polisi

Pria inisial NS alias N, tersnagka pengedar narkoba asal Pakusamben, Kabupaten Cirebon. -Polresta Cirebon-

RADARCIREBON.COMPengedar narkoba asal Pakusamben, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon ditangkap polisi.

Tersangka pria berinisial NS alias N, berusia 42 tahun, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon di rumahnya, pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 17.20 WIB.

Dalam penggeledahan di kediamannya, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 8 plastik klip sabu, 6 plastik klip sabu yang dibalut kertas rokok, dengan total bruto 4,8 gram. 

Selain itu, petugas juga mengamankan satu timbangan digital, satu pack plastik klip, satu pot cream bekas, serta satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk aktivitas peredaran.

BACA JUGA:Berkumpul Lebih Hangat dengan Piknik Bakulan di Aston Cirebon

BACA JUGA:Kondisi Ekonomi Ciayumajakuning di Triwulan II 2025, Begini Pantauan OJK

“Tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P yang saat ini masih DPO, dan rencananya akan diedarkan kembali,” ungkap Kapolresta Cirebon dalam keterangannya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon. Tersangka NS alias N akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utamanya,” tegas Kapolresta Cirebon.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

BACA JUGA:Harita Nickel dan Masyarakat Kawasi Satukan Langkah di World Cleanup Day

BACA JUGA:Teknisi Listrik Salah Satu Hotel di Jl dr Wahidin Cirebon Kesetrum, Kondisi Lemas

Kapolresta Cirebon juga mengimbau masyarakat agar ikut serta dalam memerangi narkoba.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Bersama-sama kita wujudkan Cirebon yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait