Maling Motor yang Beraksi di Pasar Celancang Cirebon Berhasil Diringkus Polisi
Pria inisial W tersangka maling motor di Pasar Celancang, Kabupaten Cirebon, berhasil ditangkap polisi.-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
"Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang cepat melapor dan membantu proses pengungkapan. Kami akan terus meningkatkan patroli di tempat-tempat rawan, termasuk pasar tradisional. Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada, gunakan kunci ganda, dan jangan ragu melapor jika melihat sesuatu yang mencurigakan,” ujarnya.
Atas tindakannya, Kapolsek Kapetakan Iptu Rudiana menegaskan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara kepada pelaku," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


