Ok
Daya Motor

Pria Asal Jamblang Ditangkap Polisi di Kedawung, Barang Buktinya Ratusan Butir OKT

Pria Asal Jamblang Ditangkap Polisi di Kedawung, Barang Buktinya Ratusan Butir OKT

Pria inisial ES (28), warga Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, ditangkap polisi dengan barang bukti ratusan butir OKT.-Polresta Cirebon-

RADARCIREBON.COM – Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial ES (28). 

Pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Senin (13/10/2025) kira-kira pukul 18.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan ES. 

Di antaranya, 102 butir Tramadol, 205 butir Trihex, uang tunai Rp 52 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, sepeda motor dan lainnya.

BACA JUGA:Pilwu Serentak di Indramayu: Kecamatan Jatibarang 4 Desa, 16 Bakal Calon

BACA JUGA:Ekonomi Tumbuh Kuat, Pemerintahan Prabowo–Gibran On The Track di Tahun Pertama

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya, Rabu (15/10/2025).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkas Kapolresta.

BACA JUGA:Pertamina Perbaiki Jalan Lingkungan untuk Dukung Akses Ekonomi Warga Cipari

BACA JUGA:IPARI Kota Cirebon Gelart Rakerda, Tegaskan Peran Strategis Penyuluh Agama

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait