5 Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Polisi di Cirebon
5 orang pengedar sabu-sabu berhasil ditangkap polisi di wilayah hukum Polresta Cirebon.-Polresta Cirebon-
RADARCIREBON.COM – 5 pengar narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap polisi di Cirebon.
Kelima pengedar tersebut ditangkap jajaran Satres Narkoba Polresta Cirebon. Mereka berinisial UU (21), MH (31), AN, SP (53), dan AH (27).
Para pelaku diamankan di berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Cirebon, pada Kamis (6/11/2025).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan bahwa selain menangkap para tersangka, anak buahnya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
BACA JUGA:Sengketa Lahan di Jalan Cipto Cirebon Berlanjut, Pengadilan Gelar Sidang di Lokasi
BACA JUGA:Kronologi Penangkapan IS di Cirebon, Tersangka Narkoba yang Melawan Petugas Pakai Sajam
Adapun kelima tersangka tercatat sebagai warga Kota dan Kabupaten Cirebon.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 7 paket sabu-sabu dengan berat total 16,43 gram, kemudian handphone, tas, timbangan digital, dompet, sepeda motor, serta barang bukti lainnya.
Menurut Kapolresta, petugas langsung mengamankan seluruh tersangka berikut barang bukti tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, para tersangka juga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon.
BACA JUGA:DPRD Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan kode Etik Anggota Dewan
BACA JUGA:Hujan Meningkat, Pemkab dan Polresta Cirebon Siaga Hadapi Potensi Bencana
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Sumarni.
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


