Pencurian Minimarket di Kuningan, Pelaku Mantan Karyawan: Butuh Uang untuk Beli Susu
Pria inisial YM (33) tersangka pencurian minimarket di Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan.-Ist-Radarcirebon.com
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


