Kronologi Adik Bunuh Kakak di Cirebon, Dipicu Terlambat Datang Jualan Sate
Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan beserta anggota saat melakukan olah TKP.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com
Terancam 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa konflik keluarga, sekecil apa pun, bisa berujung pada tragedi jika tidak dikelola dengan baik.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan.
Sementara itu, suasana duka masih menyelimuti keluarga korban di Desa Kedungbunder.
Warga sekitar pun tak menyangka perselisihan antar saudara kandung bisa berakhir dengan hilangnya satu nyawa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


