Daya Motor

Kasus Sumpah Injak Alquran Viral, 2 Perempuan Jadi Tersangka Penistaan Agama

Kasus Sumpah Injak Alquran Viral, 2 Perempuan Jadi Tersangka Penistaan Agama

Kasus sumpah injak Alquran di Kabupaten Lebak, Banten, viral. Polisi tetapkan 2 tersangka.-Polres Lebak-

RADARCIREBON.COM – Viral di media sosial, video seorang wanita menginjak kitab suci Alquran.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Lebak, Banten, dan kini berujung pada penetapan dua orang sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. 

Kasus ini langsung menyita perhatian publik dan memicu keresahan di tengah masyarakat, khususnya umat Muslim.

Penyidik Polres Lebak bergerak cepat menindaklanjuti peristiwa yang dikenal dengan istilah “sumpah injak Alquran” tersebut. 

BACA JUGA:Nobar Meriah Timnas Futsal Indonesia vs Thailand di Cirebon, Warga Tetap Bangga Meski Kalah

Dua perempuan berinisial NL dan MT resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Mustafa, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik. 

“Kedua tersangka adalah perempuan berinisial NL dan MT,” ujarnya dilansir dari JPNN.com, Minggu (12/4/2026).

Peristiwa ini diketahui terjadi pada Rabu, 8 April 2026, di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. 

BACA JUGA:1.243 Jemaah Haji Ilegal Digagalkan, Negara Cegah Kerugian Rp92 Miliar

BACA JUGA:Sengketa Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu Berujung Laporan ke Bareskrim

Insiden bermula dari dugaan kasus pencurian di sebuah salon yang melibatkan kedua pelaku.

NL, yang mencurigai MT, diduga memaksa korban untuk membuktikan ketidakbersalahannya dengan cara melakukan sumpah yang tidak lazim, yakni menginjak Alquran. 

Dalam video yang kemudian viral, terlihat MT melakukan tindakan tersebut, yang memicu reaksi keras dari publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait