Priyo Cabut Kuasa Hukum Lama, Ruslandi Siap Jadi Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Paoman
SURAT KUASA: Terdakwah pembunuhan keluarga H Sahroni, Priyo Bagus Setiawan (kaos) didampingi kuasa hukumnya Ruslandi (kemeja kotak-kotak), menunjukan surat kuasa penunjukan Ruslandi sebagai kuasa hukum Priyo.-ist-radarcirebon
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM – Kesaksian salah satu terdakwah pembunuhan satu keluarga di Paman, Priyo Bagus Setiawan dalam persidangan pada Senin (18/5/2026), yang mengungkapkan bahwa pembunuh satu keluarga H Sahroni adalah Ririn Rifanto yang sejak awal persidangan mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan tersebut.
Pengakuan Priyo juga seakan menepis adanya 4 nama yang disebutkan sebagai aktor pembunuhan yakni Aman Yani, Yoga, Hardi, dan Joko pada sidang-sidang sebelumnya. Bahkan Priyo juga menyebutkan tidak mengenal 4 orang tersebut dan itu hanya karangan dari Ririn Rifanto.
Selain itu, Priyo juga mencabut Toni RM sebagai kuasa hukumnya dan terbaru menunjuk Ruslandi sebagai kuasa hukumnya.
Saat dikonfirmasi Radar Indramayu, Selasa (19/5/2026), Ruslandi membencinya bahwa saat ini dirinya ditunjuk sebagai kuasa hukum terdakwah Priyo Bagus Setiawan, Ia juga mendukung langkah Priyo untuk menjaga dan mempertahankan sikap kejujurannya dalam mengungkapkan dalang dibalik pembunuhan keluarga H Sahroni.
BACA JUGA:Diduga Akibat Arus Pendek Listrik, Rumah Warga Dukuh Semar Kebakaran
“Sebelumnya saya sampaikan ke kakak perempuannya sebelum mempertemukan kembali dengan saya, agar dapat diposisikan sebagai saksi pelaku yang akan mengungkap kebenaran peristiwa asli kasus Paoman, untuk itu saya siap menjadi Advokat penasehat hukum itulah syarat yg harus dipenuhi sebelum saya tanda tangi surat kuasa Priyo yang baru,” paparnya.
Selain itu, Priyo juga siap sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum RI dalam memberikan keterangan sentral jujur dan berarti bagi pengungkapan kejahatan besar pada kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman.
“Kemungkinan jadi justice collaborator karena Priyo menjadi saksi kunci kasus pembunuhan ini, karena pada waktu kejadian ada ditempat menyaksikan bagaimana para korban dihabisi nyawanya berdasarkan pengakuan dalam sidang kemarin,” jelas Ruslandi.
Ia juga menyebutkan ada dugaan hilangnya Aman Yani sejak tahun 2016 ada kaitannya dengan salah satu terdakwah Ririn Rifanto, karena Ririn yang menguasai dokumen pribadi Aman Yani sejak tahun 2018 hingga 2025 sebelum ditangkap.
BACA JUGA:Komplotan Maling Emas di Majalengka Terbongkar, Modus Petugas Kesehatan Palsu Incar Lansia
“Bisa jadi hilangnya pak Aman Yani ada kaitannya dengan Ririn ya, karena hasil penyelidikan dari kepolisian beberapa dokumen pribadi milik pak AY yg ditemukan dirumah Ririn, yang jelas masih menunggu hasil penyelidikan, dan berharap dengan keterangan Priyo ini jadi kunci kebenaran mengungkapkan peristiwa pembunuhan itiu,” terang Ruslandi.
Selain itu Priyo juga memberikan pengakuan melalui tayangan video yang saat ini tersebar di berbagai platform media sosial, yang isinya Ia mengakui melihat bagaimana Ririn melakukan pembunuhan tersebut mulai dari Budi Awaludin yang dihabisi ditoko sembako setelah itu pergi ke rumah H Sahroni disana Ririn menghabisi H Sahroni, istri Euis Juwita Sari (istri budi), disusul Ratu Khairunnisa dan Bela kedua anak dari Budi Awaludin. (oni)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

