Terungkap! IRT Majalengka Produksi Narkoba di Rumah, Raup Jutaan Rupiah
Polres Majalengka menunjukan barang bukti kasus narkoba dengan tersangka seorang ibu rumah tangga.-Baehaqi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM — Kasus narkoba di Majalengka kembali mencuat dan memicu kekhawatiran masyarakat.
Kali ini, aparat kepolisian mengungkap praktik produksi narkotika jenis tembakau sintetis yang dilakukan secara rumahan oleh seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Jatiwangi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Majalengka, Rita Suwadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (19/5/2026).
Ia menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi sinyal serius meningkatnya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Akses Sedong Kidul–Karangwuni Lumpuh, Ratusan Warga Terisolasi
BACA JUGA:Diduga Akibat Arus Pendek Listrik, Rumah Warga Dukuh Semar Kebakaran
Tersangka berinisial SM (45), warga Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, diamankan petugas pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di depan kediamannya setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan.
Menurut Rita, tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai produsen cairan narkotika sintetis jenis MDMB-4EN-Pinaca.
Zat tersebut merupakan bahan utama dalam pembuatan tembakau sintetis yang memiliki efek berbahaya bagi pengguna.
BACA JUGA:Komplotan Maling Emas di Majalengka Terbongkar, Modus Petugas Kesehatan Palsu Incar Lansia
“Ini berawal dari laporan warga. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan produksi narkotika rumahan,” ujarnya.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan berbagai barang bukti dalam jumlah signifikan.
Di antaranya puluhan botol cairan narkotika siap edar, ratusan botol kosong, bahan kimia, tembakau kering, hingga alat produksi seperti timbangan digital dan gelas ukur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

