Daya Motor

Satres Narkoba Polres Majalengka Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap

Satres Narkoba Polres Majalengka Ungkap Dua Kasus Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap

BARANG BUKTI: Puluhan paket sabu siap edar beserta alat transaksi dan perlengkapan konsumsi narkoba turut diamankan sebagai barang bukti.-ist-radarcirebon

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka Polda Jawa Barat membongkar dua jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Talaga dan Sumberjaya.

Dari pengungkapan dua kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar hingga bandar sabu. Puluhan paket sabu siap edar beserta alat transaksi dan perlengkapan konsumsi narkoba turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kabupaten Majalengka yang bersih dari narkoba,” kata AKP Sigit Purnomo, Jumat (22/5/2026).

BACA JUGA:Anti Ribet! Aplikasi Y-ON Yamaha Bikin Perjalanan Jarak Jauh Jadi Makin Berkesan & Seru

Kasus pertama diungkap di jalur Talaga-Cikijing, tepatnya di Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan pria berinisial DS (40), warga Desa Silihwangi, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, yang diduga menjadi pengedar sabu di wilayah selatan Majalengka.
Penangkapan dipimpin Kanit I Satres Narkoba Ipda Addi Junia Permana setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Tim melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi dari masyarakat hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ujar Sigit.

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan empat paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam bungkus rokok di saku celana tersangka.

BACA JUGA:Endah Pisan! MAXi Tour Boemi Nusantara Sukses Eksplor Panorama dan Budaya Bumi Pasundan

Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Itel warna hitam dan uang tunai Rp36 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Polisi kemudian melakukan pengembangan di sekitar lokasi dan menemukan tiga paket sabu tambahan yang sebelumnya ditempel tersangka di sepanjang jalur Talaga-Cikijing untuk diambil pembeli.

Total barang bukti yang diamankan dari tangan DS mencapai tujuh paket sabu dengan berat netto 0,82 gram. Polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Vario merah tanpa pelat nomor yang digunakan tersangka.

Pengungkapan kedua dilakukan di Kecamatan Sumberjaya. Polisi menangkap seorang perempuan berinisial N (40) dan bandar sabu berinisial W alias Ciwong (43).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait