Daya Motor

Pria Asal Kadipaten Ditangkap Usai Curi 84 KWh Meter di Eks Kantor PLN Majalengka

Pria Asal Kadipaten Ditangkap Usai Curi 84 KWh Meter di Eks Kantor PLN Majalengka

Barang bukti KWh meter dalam kasus pencurian di b bekas kantor PLN diamankan polisi.-ist-radarcirebon

MAJALENGKA, RADARCIREBON.COM - Jajaran Polsek Majalengka Kota, Polres Majalengka, Polda Jawa Barat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di bangunan eks kantor PT PLN (Persero) di Jalan KH Abdul Halim No. 402, Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Seorang pria berinisial W (46), buruh tani asal Desa Heuleut, Kecamatan Kadipaten, ditangkap setelah diduga membobol bangunan tersebut dan mencuri puluhan unit KWh meter milik PLN.

Pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan pihak PT PLN (Persero) terkait hilangnya sejumlah perangkat KWh meter yang tersimpan di gedung lama tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kapolsek Majalengka Kota Iptu Piki Krismanto membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, aksi pencurian dilakukan pelaku dalam dua waktu berbeda, yakni Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB dan Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA:Anti Ribet! Aplikasi Y-ON Yamaha Bikin Perjalanan Jarak Jauh Jadi Makin Berkesan & Seru

“Pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara masuk ke area eks kantor PLN melalui pintu samping yang sudah dalam kondisi rusak,” kata Iptu Piki Krismanto, Jumat (22/5/2026).

Setelah masuk ke area bangunan, pelaku melintasi pintu belakang yang terbuka dan mengambil puluhan KWh meter yang tersimpan di dalam karung. Barang yang dicuri terdiri dari KWh meter pascabayar dan prabayar dari berbagai merek.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka sedikitnya membawa kabur 84 unit KWh meter. Seluruh barang hasil curian itu diangkut menggunakan sepeda motor milik pelaku.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak PLN melalui perwakilannya, Yuniar Adi Setiawan (36), melaporkan kejadian itu kepada polisi. Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Majalengka Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Endah Pisan! MAXi Tour Boemi Nusantara Sukses Eksplor Panorama dan Budaya Bumi Pasundan

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Piki.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 28 unit KWh meter pascabayar dan prabayar berbagai merek yang belum sempat dijual pelaku. Polisi juga mengamankan satu jaket hoodie merah yang digunakan saat beraksi serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino merah-putih berikut kunci kontak asli yang digunakan sebagai sarana operasional.

Menurut Kapolsek, aksi pencurian tersebut menyebabkan PT PLN (Persero) mengalami kerugian materiel sekitar Rp25.704.000.

Polisi menduga sebagian barang hasil curian telah dijual sebelum pelaku ditangkap. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya penadah maupun pihak lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan barang hasil curian yang sudah berpindah tangan maupun kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait