Daya Motor

Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras di Palimanan, Ribuan Pil Ilegal Disita dari Rumah Kontrakan

Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras di Palimanan, Ribuan Pil Ilegal Disita dari Rumah Kontrakan

Polisi mengamankan seorang pria berinisial IP (27), warga Kecamatan Palimanan terkait kasus peredaran obat keras ilegal.-Polresta Cirebon-

RADARCIREBON.COM – Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal terus dilakukan jajaran Polresta Cirebon

Kali ini, petugas berhasil mengungkap aktivitas penyimpanan dan peredaran obat keras tanpa izin edar di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Dalam operasi yang digelar pada Senin malam, 1 Juni 2026, polisi mengamankan seorang pria berinisial IP (27), warga Kecamatan Palimanan. 

Tersangka diduga terlibat dalam praktik penyimpanan sekaligus peredaran obat keras ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:Benarkah Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung Usai Dicopot Presiden?

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di rumah kontrakan yang ditempati tersangka.

Menurutnya, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon melalui serangkaian penyelidikan. 

Setelah memastikan adanya dugaan pelanggaran hukum, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal," ujar Kapolresta Cirebon, Rabu (3/6/2026).

BACA JUGA:Bobol Atap Toko, Gasak Ratusan Bungkus Rokok: 2 Pelaku Pencurian di Cilimus Dibekuk

BACA JUGA:Detik-detik Pencurian Motor di Kasugengan Lor Cirebon, Pelaku Diduga Lebih dari Satu

Ribuan Pil Tramadol dan Trihexyphenidyl Diamankan

Saat melakukan pemeriksaan di dalam kontrakan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa obat keras yang tidak memiliki izin edar resmi.

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 6.080 butir pil. Rinciannya, sebanyak 3.580 butir pil Tramadol dan 2.500 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan dalam kantong plastik berwarna hitam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait