Polisi Majalengka Dijatuhi Sanksi Demosi Gara-gara Tangani Kasus Asusila, Keluarga Tersangka Berharap Evaluasi
Emi Suhaemi (60) didampingi penasihat hukumnya, Agus Prayoga, saat menggelar konferensi pers.-Cecep Nacepi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Kabar mengenai dijatuhkannya sanksi demosi kepada seorang anggota Polres Majalengka membawa sedikit kelegaan bagi Emi Suhaemi (60).
Warga Kabupaten Cirebon itu telah berbulan-bulan memperjuangkan keadilan untuk anaknya yang terjerat kasus dugaan tindak asusila.
Perempuan paruh baya itu mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari Propam Polres Majalengka terkait hasil sidang etik terhadap oknum penyidik yang menangani perkara anaknya.
Dalam putusan tersebut, anggota kepolisian berinisial AS dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik dan dijatuhi sanksi demosi yakni penundaan kenaikan pangkat.
BACA JUGA:Bobol Atap Toko, Gasak Ratusan Bungkus Rokok: 2 Pelaku Pencurian di Cilimus Dibekuk
BACA JUGA:Buronan Kasus Pencurian HP dan Motor di Cirebon Ditangkap Polisi, Kabur Hampir 2 Tahun
Meski belum sepenuhnya puas, Emi mengapresiasi langkah Propam yang telah menindaklanjuti laporan yang diajukan keluarganya.
“Saya berterima kasih karena laporan kami ditindaklanjuti. Saya mendapat informasi bahwa penyidik yang menangani perkara anak saya sudah dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun,” ujar Emi.
Namun demikian, bagi Emi, persoalan utama belum sepenuhnya selesai. Ia berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang menjerat anaknya.
Menurutnya, kasus yang menyeret putranya tidak hanya melibatkan satu orang. Karena itu, ia merasa penanganan perkara harus dilakukan secara adil dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
BACA JUGA:Pemkab Majalengka Sumbang Rp3,67 Miliar untuk 8 Parpol, PDI Perjuangan Terbesar
BACA JUGA:10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta yang Masih Layak Dibeli, Irit dan Nyaman untuk Harian
Propam Dinilai Serius Tindak Pelanggaran Etik
Penasihat hukum Emi, Agus Prayoga SH, menilai putusan sidang kode etik tersebut menjadi bukti bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

