Daya Motor

Polisi Sita 17 Senjata Tajam di Rumah Kosong, Diduga Disiapkan untuk Tawuran

Polisi Sita 17 Senjata Tajam di Rumah Kosong, Diduga Disiapkan untuk Tawuran

Ilustrasi foto tawuran. -Dok. Radarcirebon.com -

RADARCIREBON.COM – Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 17 senjata tajam (sajam) yang ditemukan di sebuah rumah kosong di Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu

Belasan senjata tersebut diduga akan digunakan dalam aksi tawuran antarkelompok.

Penemuan senjata tajam itu berawal dari laporan warga yang merasa curiga terhadap keberadaan sejumlah benda menyerupai senjata di rumah yang sudah lama tidak ditempati.

Kapolsek Kandanghaur, AKP Joni, mengatakan pihaknya langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:6 HP Gaming Harga Rp3 Jutaan Terbaik 2026, Performa Kencang, Layar Mulus, & Baterai Tahan Lama!

Hasil pemeriksaan di lokasi membenarkan adanya puluhan senjata tajam yang disimpan di dalam rumah kosong tersebut.

"Awalnya warga menemukan senjata tajam itu, kemudian melaporkannya kepada kami. Setelah kami lakukan pengecekan, benar ditemukan sekitar 17 senjata tajam," ujar AKP Joni.

Dari hasil pendataan sementara, mayoritas barang bukti berupa celurit dengan berbagai ukuran. 

Beberapa di antaranya bahkan memiliki panjang lebih dari satu meter sehingga dinilai berpotensi membahayakan jika digunakan untuk aksi kekerasan.

BACA JUGA:Anak Pelaku Tawuran di Cirebon Dihukum Wajib Adzan dan Belajar Alquran, Simak Pertimbangan Hakim

Polisi menduga rumah kosong tersebut sengaja dijadikan tempat penyimpanan senjata agar tidak mudah diketahui warga maupun aparat penegak hukum. 

Selain itu, lokasi tersebut juga diduga menjadi titik berkumpul kelompok tertentu sebelum melakukan aksi.

Menurut AKP Joni, dugaan sementara mengarah pada rencana penggunaan senjata-senjata tersebut untuk aksi tawuran di wilayah Indramayu. 

Meski demikian, penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab menyimpan seluruh barang bukti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait