Daya Motor

Polisi Bongkar 9 Kasus di Cirebon, Curanmor hingga Penipuan Kerja ke Luar Negeri Terungkap

Polisi Bongkar 9 Kasus di Cirebon, Curanmor hingga Penipuan Kerja ke Luar Negeri Terungkap

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama SH SIK MH (dua dari kiri) menunjukan sejumlah barang bukti yang dilakukan pelaku kriminal yang terungkap selama bulan Juni.-Khoerul Anwarudin-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap sembilan kasus kriminal sepanjang Juni 2026

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 orang tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kekerasan seksual, hingga penipuan dengan berbagai modus.

Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Cirebon

Mayoritas kasus yang berhasil diungkap merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi perhatian aparat kepolisian.

BACA JUGA:Rezeki hingga Karier Melesat, Ini Dia 7 Shio Paling Beruntung Juli 2026

BACA JUGA:Program SSK KDM Mulai Berjalan di Cirebon, Siswa Dapat Subsidi SPP

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama SH SIK MH, mengatakan bahwa dari sembilan perkara yang berhasil diungkap, lima kasus di antaranya merupakan curanmor dengan total enam tersangka. 

Selain itu, polisi juga mengungkap dua kasus kekerasan seksual, satu kasus penipuan berkedok penempatan tenaga kerja ke luar negeri, dan satu kasus penipuan transaksi jual beli bawang merah.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Cirebon," ujar Kombes Imara saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon.

Lima Kasus Curanmor Berhasil Diungkap

BACA JUGA:Persib Tak Puas Tiga Kali Juara Beruntun, Umuh Muchtar Bocorkan Target Lebih Tinggi Musim Depan

Dalam pengungkapan kasus curanmor, Satreskrim Polresta Cirebon menemukan beragam modus operandi yang digunakan para pelaku untuk menguasai kendaraan milik korban.

Salah satu kasus terjadi di Kecamatan Pabuaran. Seorang tersangka berinisial IA diduga membobol rumah warga dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng. 

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp8 juta, serta menguras saldo ATM korban hingga Rp2,1 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait