Rekonstruksi Kasus Taufik Hidayat, Ada 2 TKP Baru untuk Perkuat Jerat Hukum
Polda Jabar menggelar rekonstruksi kasus Taufik Hidayat usai menemukan dua TKP baru.-Sandi Nugraha-Jabar Ekspres
RADARCIREBON.COM – Penyidikan kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat terus bergulir.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan akan menggelar rekonstruksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan terhadap korban berinisial YTR (29).
Rekonstruksi tersebut dijadwalkan berlangsung setelah penyidik melakukan serangkaian pra-rekonstruksi dan analisis terhadap seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa proses rekonstruksi akan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum tersangka.
BACA JUGA:Rumor Osmar Loss ke Persib Menguat, Igor Tolic Terancam atau Tetap Dipertahankan?
BACA JUGA:DPRD Jabar Temukan Keluhan Serupa di Kuningan, Dana Desa Berkurang karena Program KDMP
Menurutnya, hasil evaluasi dari empat kali pra-rekonstruksi menghasilkan temuan penting yang menjadi dasar dilaksanakannya rekonstruksi secara menyeluruh.
"Tim Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar telah melakukan analisis terhadap rangkaian pra-rekonstruksi. Berdasarkan hasil tersebut, besok kami akan melaksanakan rekonstruksi dengan melibatkan JPU dan kuasa hukum," ujar Hendra dilansir dari Jabarekspres.com.
Dua TKP Baru Ditemukan Penyidik
Dalam perkembangan terbaru, penyidik mengungkap adanya dua lokasi baru yang diduga menjadi tempat terjadinya tindak pidana.
BACA JUGA:Mau Kredit Motor Listrik Polytron 350? Simak Harga, Angsuran, dan Keunggulan yang Bikin Tertarik!
Temuan tersebut dinilai sangat penting karena akan memperkuat konstruksi hukum sekaligus menjadi dasar penambahan pasal yang disangkakan kepada Taufik Hidayat.
Hendra menyebutkan, dua tempat kejadian perkara (TKP) baru itu ditemukan setelah penyidik melakukan pendalaman selama proses pra-rekonstruksi.
"Sudah empat kali pra-rekonstruksi dilakukan dan ditemukan dua TKP baru yang dapat dijadikan sebagai lokus delicti untuk memperkuat penerapan pasal terhadap TH," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

