Daya Motor

Anggota DPRD Lapor ke Polres Cirebon Kota, Ngaku Rugi Ratusan Juta

Anggota DPRD Lapor ke Polres Cirebon Kota, Ngaku Rugi Ratusan Juta

Agus menunjukkan bukti laporannya ke Polres Ciko kepada Radar Cirebon, Kamis (2/6/2026).-Cecep Nacepi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMAnggota DPRD Kabupaten Cirebon, Agus Ramdhoni, melaporkan dugaan penipuan investasi proyek pembangunan panel beton ke Polres Cirebon Kota (Polres Ciko). 

Dalam laporannya, Agus mengaku mengalami kerugian mencapai Rp215,3 juta setelah mengucurkan dana untuk proyek yang disebut-sebut berada di wilayah Desa Sanca, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.

Kasus ini kini telah ditangani aparat kepolisian. Agus mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti, mulai dari bukti transfer hingga dokumen pendukung lainnya sebagai dasar laporan yang dibuat pada 30 Juni 2026.

Perkara tersebut bermula pada awal Januari 2026. Agus mengungkapkan, dirinya pertama kali dihubungi oleh seorang pria bernama Herlambang yang menawarkan peluang investasi pada proyek pembangunan panel beton.

BACA JUGA:Karier dan Rezeki 3 Shio Ini Berpotensi Meledak Juli 2026, Ada Peluang Naik Gaji hingga Bisnis Makin Cuan

Tawaran itu dinilai cukup menjanjikan karena proyek disebut akan dikerjakan di lahan seluas sekitar 100 hektare yang diklaim menjadi kawasan pembangunan untuk perusahaan produksi sepatu.

Tidak hanya menerima penjelasan melalui telepon, Agus juga diajak bertemu langsung dengan Herlambang bersama seorang pelaksana proyek bernama Adi. 

Pertemuan tersebut berlangsung pada 8 Januari 2026 dan dilanjutkan dengan peninjauan lokasi proyek di Desa Sanca.

Menurut Agus, saat itu ia melihat aktivitas pekerjaan memang sedang berlangsung sehingga semakin yakin proyek tersebut benar-benar berjalan.

BACA JUGA:Hasil Piala Dunia 2026: Portugal Menang Dramatis atas Kroasia, Ada Gol yang Dianulir

BACA JUGA:Modal Usaha Rp100 Juta Lewat KUR BRI 2026, Simak Tabel Angsuran dan Cara Pengajuannya

Sehari setelah survei lapangan, tepatnya pada 9 Januari 2026, Agus kembali bertemu dengan Herlambang di kawasan Alun-alun Kejaksan, Kota Cirebon. Dalam pertemuan itu dibahas skema investasi sekaligus pembagian keuntungan.

Herlambang menawarkan keuntungan sebesar Rp350 ribu per meter pekerjaan. Sementara kesepakatan bagi hasil ditetapkan dengan komposisi 60 persen untuk Agus sebagai investor dan 40 persen untuk Herlambang selaku subkontraktor proyek.

Meski nilai investasi cukup besar, Agus mengaku kesepakatan tersebut tidak dituangkan dalam kontrak tertulis. Alasannya, ia telah mengenal dan mempercayai Herlambang sehingga hubungan kerja sama hanya didasarkan pada komitmen lisan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait