Vonis Lebih Berat dari Tuntutan, JPU Terima Putusan Seumur Hidup untuk Priyo Bagus
HORMATI: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu membacakan vonis hukuman kepada terdakwa Priyo B Setiawan salah satu terdakwa pembunuhan satu keluarga di Paoman, yang di vonis bersalah dan hukuman penjara seumur hidup, Jumat (3/7/2026).-Anang Syahroni-radarcirebon
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan dalam perkara pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga yang terdiri dari 3 orang dewasanya dan dua anak di Kelurahan Paoman, Kecamatan/ Kabupaten Indramayu.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko SH MH melalui JPU yang juga merupakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Eko Supramurbada kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jumat (03/07/2026), malam.
Eko menjelaskan vonis kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 20 tahun. Meski demikian, pihaknya menghormati sepenuhnya pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim.
"Jaksa sebelumnya menuntut pidana penjara selama 20 tahun, sedangkan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Kami menghormati keputusan itu dan pertimbangan majelis hakim. Itulah penilaian majelis hakim terhadap terdakwa Priyo,” ujarnya.
BACA JUGA:46 Grup Senam Kreasi Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Cirebon Ke-544
Eko mengungkapkan seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum dinyatakan terbukti oleh majelis hakim, yakni dakwaan kumulatif kesatu primer Pasal 459 kuhp Jo Pasal 20 huruf c KUHP mengenai turut serta melakukan pembunuhan berencana serta dakwaan kumulatif kedua Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
“Pertimbangan majelis hakim menitikberatkan pada rasa keadilan terhadap korban, khususnya lima orang korban, termasuk lansia dan anak-anak, menjadi pertimbangan yang tadi disampaikan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana seumur hidup,” jelasnya.
Meski penasihat hukum terdakwa telah menyatakan akan mengajukan banding di persidangan, Kejaksaan masih menunggu penyampaian sikap resmi melalui mekanisme yang berlaku.
"Silakan terdakwa menggunakan haknya. Apabila mengajukan banding, kami siap menghadapinya. Apabila menerima putusan, kami juga siap melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan," tegas Eko.
BACA JUGA:IPB Cirebon Siapkan SDM Ritel Hadapi Ekonomi Digital
Sementara itu, untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto yang semula dijadwalkan bersamaan pada hari yang sama ditunda hingga Rabu, 8 Juli 2026, karena majelis hakim masih menyelesaikan musyawarah putusan. (oni)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

