Kondisi Korban Penganiayaan Oknum Polisi di Cirebon Membaik, LPSK Turun Tangan Berikan Perlindungan
Raden Reza Pramadia saat ditemui di RSD Gunung Jati Cirebon usai menemani LPSK, kemarin. Kanan, Direktur RSD Gunung Jati Cirebon, Katibi, memastikan kondisi korban terus membaik.-Cecep Nacepi-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Kondisi perempuan korban penganiayaan oknum polisi berinisial MAN yang saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Kota Cirebon, terus menunjukkan perkembangan positif.
Selain mendapatkan penanganan medis secara intensif, korban juga memperoleh perhatian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang turun langsung untuk memastikan perlindungan hukum dan pemulihan korban berjalan optimal.
Kasus yang menjadi sorotan publik tersebut kini tidak hanya berfokus pada proses penyelidikan dugaan tindak pidana, tetapi juga pada upaya pemulihan fisik dan psikologis korban yang mengalami luka cukup serius.
Pada Senin (6/7/2026), jajaran LPSK mengunjungi MAN yang masih dirawat di RSD Gunung Jati.
BACA JUGA:Kasus Fake GPS Terus Bergulir, Ratusan ASN Kabupaten Cirebon Terancam Sanksi
BACA JUGA:Dana Desa Berkurang, Pembangunan Infrastruktur di Desa Terancam Mandek
Kunjungan itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, guna melihat kondisi korban sekaligus memastikan hak-haknya sebagai korban tindak kekerasan tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
LPSK Siap Berikan Perlindungan kepada Korban dan Saksi
Penasihat hukum korban, Raden Reza Pramadia, mengatakan kondisi MAN berangsur membaik sejak dipindahkan ke RSD Gunung Jati.
Menurutnya, kunjungan LPSK menjadi langkah penting dalam memberikan rasa aman kepada korban maupun para saksi yang terlibat dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Kejari Majalengka Tahan Ketua dan Bendahara KONI, Kerugian Negara Hampir Rp2 Miliar
Ia menjelaskan, LPSK telah menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh, baik kepada korban maupun saksi, selama proses hukum berjalan.
Saat ini, proses pengajuan perlindungan ke LPSK tinggal melengkapi persyaratan administrasi berupa surat permohonan.
Setelah dokumen tersebut dipenuhi, mekanisme perlindungan akan segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

