Daya Motor

Ririn Divonis Mati, JPU Tunggu Banding, Episode Kasus Pembunuhan Sekeluarga Belum Berakhir

Ririn Divonis Mati, JPU Tunggu Banding, Episode Kasus Pembunuhan Sekeluarga Belum Berakhir

Kasi Pidum Eko Supramurbada didampingi Kasi Intelijen Tomi bersama tim PJU Kejaksaan Negeri Indramayu memberikan keterangan terkait pembacaan tuntutan vonis mati terhadap terdakwa Ririn Rifanto.-Anang Syahroni-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMVonis mati terhadap Ririn Rifanto dalam kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Desa Paoman menjadi babak baru dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian publik. 

Meski majelis hakim telah menjatuhkan hukuman maksimal, proses hukum ternyata belum selesai. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini masih menunggu langkah resmi terdakwa yang menyatakan akan mengajukan banding.

Putusan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (8/7/2026), menegaskan bahwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:Semester I Tahun 2026, KAI Catatkan Volume Angkatan Barang 101.918 Ton

BACA JUGA:PAD Parkir Kota Cirebon Baru 44,8 Persen, DPRD Desak Dishub Genjot Target Rp4 Miliar

Majelis hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Namun, sesaat setelah vonis dibacakan, terdakwa langsung menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.

JPU Belum Ambil Sikap, Tunggu Banding Resmi

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, mengatakan pihaknya belum menentukan langkah hukum lanjutan karena masih mempelajari isi lengkap putusan majelis hakim.

Selain itu, JPU juga menunggu apakah terdakwa maupun penasihat hukumnya benar-benar mengajukan banding sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA:Wisata Favorit di Kuningan, Woodland Buruan Wisatawan saat Libur Sekolah, Sehari 3.000 Pengunjung

"Kami masih menyatakan pikir-pikir sambil mempelajari pertimbangan majelis hakim dan menunggu sikap resmi dari terdakwa maupun kuasa hukumnya," ujar Eko, Kamis (9/7/2026).

Vonis Mati Sesuai Tuntutan Jaksa

Eko menjelaskan bahwa putusan majelis hakim pada prinsipnya sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh JPU, yakni pidana mati.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait