Terbongkar! Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal di Cirebon Simpan Ribuan Pil, Dua Orang Ditangkap
Polresta Cirebon membongkar jaringan pengedar obat keras ilegal di Cirebon. Dua pelaku ditangkap, 1.200 butir obat disita, pemasok masih diburu polisi.-Polresta Cirebon-
RADARCIREBON.COM – Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kali ini, aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan pengedar obat keras ilegal di Cirebon dengan menangkap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam rantai distribusi obat-obatan tanpa izin edar.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 2 Agustus 2026, petugas mengamankan dua tersangka berinisial PJH (31) dan S (40).
Dari tangan keduanya, polisi menyita sebanyak 1.200 butir obat keras berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan, serta kendaraan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran obat ilegal.
BACA JUGA:5 Ide Liburan Akhir Pekan di Bandung, Wisata Alam, Tempat Healing hingga Wahana Seru untuk Keluarga
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan PJH, seorang karyawan swasta, di kediamannya pada Minggu sore.
Saat dilakukan pemeriksaan, PJH mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seseorang berinisial S.
Berbekal informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polresta Cirebon langsung melakukan pengembangan.
Pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB, petugas bergerak menuju rumah S yang berada di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Harga Pertamax Turun Agustus 2026, Bahlil Ungkap Penyebab dan Faktor Penentunya
BACA JUGA:Mendadak Wali Kota Cirebon Bantah Setoran Dewas-Direksi BUMD, Memicu Berbagai Tafsir
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan tempat penyimpanan obat keras dalam jumlah cukup besar.
Dari lokasi itu, petugas mengamankan 850 tablet Tramadol dan 300 tablet Trihexyphenidyl yang merupakan sisa stok setelah sebagian telah diedarkan kepada pembeli.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dari dua lokasi mencapai sekitar 1.200 butir obat keras ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

