Daya Motor

Polres Cirebon Kota Gelar KRYD, 30 Motor Berknalpot Brong Ditilang dalam Satu Jam

Polres Cirebon Kota Gelar KRYD, 30 Motor Berknalpot Brong Ditilang dalam Satu Jam

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD)-Dede Adhitama-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, khususnya pada malam hari.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Hadi Suryanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi dan meminimalisir berbagai bentuk penyakit masyarakat.

"Pada kegiatan malam ini kami melaksanakan KRYD dengan sasaran minuman keras, senjata tajam, serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis," ucapnya Rabu 5 Agustus 2026 dini hari.

BACA JUGA:Kapolres Cirebon Kota Ungkap Motif Keributan Pengamen di GTC, Dua Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Dalam pelaksanaan operasi yang baru berlangsung sekitar satu jam, petugas telah menindak puluhan pelanggaran lalu lintas.

Sebanyak 30 kendaraan bermotor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong langsung diamankan dan ditindak.

"Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Sementara operasi masih berlangsung."

"Dalam waktu sekitar satu jam kami sudah berhasil mengamankan dan menindak 30 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis," jelasnya.

Hadi menegaskan, setiap pengendara yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan dilakukan secara manual sebelum datanya dimasukkan ke dalam sistem E-Tilang.

BACA JUGA:Jumat Berkah Satlantas Polres Kuningan, Bantu Tiga Anak Kembar Tunanetra Penghafal Al-Qur'an

"Apabila terbukti melanggar dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, kami langsung melakukan penilangan secara manual yang selanjutnya akan diinput melalui sistem E-Tilang," ujarnya.

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor, agar mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena selain melanggar aturan, juga mengganggu kenyamanan masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait