Laut Cirebon Menghitam Akibat Tumpahan Batu Bara, Aktivis Soroti Lambannya Penanganan dan Sikap Tertutup
Tumpahan muatan batu bara dari tongkang BG VIMAR TRANS 301 di perairan Teluk Cirebon memicu kekhawatiran serius terhadap ancaman pencemaran lingkungan.-Ist-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Tumpahan muatan batu bara dari tongkang BG VIMAR TRANS 301 di perairan Teluk Cirebon memicu kekhawatiran serius terhadap ancaman pencemaran lingkungan.
Tongkang yang mengangkut sekitar 7.525 metrik ton (MT) batu bara milik PT Indojaya Trans Samudra dilaporkan dalam kondisi miring sehingga sebagian muatannya tumpah ke laut.
Akibat insiden tersebut, perairan di sekitar lokasi tampak menghitam. Kondisi itu dikhawatirkan mengganggu kualitas air laut serta mengancam ekosistem dan biota yang hidup di kawasan pesisir Cirebon.
Sorotan publik semakin menguat karena hingga kini penanganan dinilai belum maksimal.
BACA JUGA:Akhirnya Dieksekusi! 2 Terpidana Kasus Korupsi Aset PD Pembangunan Kota Cirebon Masuk Penjara
Sejumlah pihak juga menilai informasi terkait insiden tersebut masih minim sehingga memunculkan kesan kurang terbuka dari pengelola pelabuhan.
Sekretaris Jenderal Forum Lingkungan Hidup dan Budaya Indonesia, Prabu Diaz, mengecam lambannya respons terhadap insiden yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan berskala luas.
Menurutnya, pencemaran akibat tumpahan batu bara tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Ia menegaskan pihaknya akan membentuk tim independen yang melibatkan pakar lingkungan untuk mengkaji penyebab insiden sekaligus dampak yang ditimbulkan terhadap kawasan Teluk Cirebon.
BACA JUGA:Digusur setelah 30 Tahun Berjualan, Pedagang Kesambi Bingung Kehilangan Mata Pencaharian
"Kami sangat prihatin dan mengecam lambannya penanganan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Dugaan pencemaran lingkungan ini harus ditangani secara serius karena menyangkut kelestarian laut dan kehidupan masyarakat pesisir," ucapnya Kamis, 6 Agustus 2026.
Ia juga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.
Selain itu, Prabu Diaz menegaskan bahwa agen kapal, pemilik kapal, perusahaan ekspedisi, hingga pemilik muatan harus bertanggung jawab atas pencemaran yang terjadi apabila terbukti lalai.
Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada proses investigasi, tetapi harus diikuti sanksi pidana maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

