Miras Masih Marak di Kota Cirebon, FPI Soroti Lemahnya Sanksi dan Kaitannya dengan Kriminalitas
Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Cirebon, Habib Saleh Assegaf-Dede Adhitama-
RADARCIREBON.COM – Peredaran minuman keras (miras) di Kota Cirebon kembali menjadi sorotan.
Meski razia berulang kali dilakukan aparat gabungan, keberadaan miras disebut masih mudah ditemukan, tidak hanya di tempat hiburan malam, tetapi juga di sejumlah lapak yang diduga menjual minuman keras, termasuk miras oplosan.
Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan karena sebagian konsumen miras disebut berasal dari kalangan remaja.
Pengaruh alkohol juga dinilai berpotensi menjadi salah satu pemicu terjadinya berbagai persoalan sosial dan gangguan keamanan, mulai dari tindakan kriminal hingga aksi tawuran.
Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Cirebon, Habib Saleh Assegaf, mempertanyakan langkah Pemerintah Kota Cirebon dalam memberikan sanksi tegas terhadap pengelola usaha yang berulang kali kedapatan menjual atau menyediakan miras.
“Pemerintah Kota Cirebon kenapa tidak memberikan sanksi tegas kepada pengelola usaha tempat hiburan malam yang jelas-jelas selalu melanggar aturan pemerintah daerah,” ucapnya.
Menurutnya, aturan mengenai peredaran minuman keras di Kota Cirebon sudah jelas.
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa pelanggaran serupa masih terus ditemukan meski operasi penertiban telah beberapa kali dilakukan.
“Jelas aturannya di Kota Cirebon tidak boleh ada miras atau 0 persen. Sudah beberapa kali dilakukan razia oleh kepolisian, Satpol PP dan dinas terkait lainnya, dan selalu kedapatan miras berkali-kali. Kenapa tidak ditindak tegas?” katanya.
Habib Saleh juga mempertanyakan kemungkinan adanya persoalan dalam pengawasan maupun penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar.
Ia bahkan meminta pemerintah daerah dan aparat terkait membuka secara transparan proses pengawasan serta tindak lanjut terhadap tempat usaha yang berulang kali ditemukan melakukan pelanggaran.
“Apakah ada main belakang kepada dinas terkait atau kepada aparatur pemerintah dari tempat hiburan malam, misalnya jatah bulanan?” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

