Daya Motor

Perintah Bank Mandiri Blokir Rekening Botok, Polda Metro Jaya Dituntut Transparan

Perintah Bank Mandiri Blokir Rekening Botok, Polda Metro Jaya Dituntut Transparan

Bank Mandiri blokir rekening Botok alias Supriyono, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjadi sorotan publik. Foto hanya ilustrasi.-Foto: Bank Mandiri-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Kasus Bank Mandiri blokir rekening Botok alias Supriyono, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), berbuntut panjang.

Berdasarkan informasi Aktivis AMPB, Teguh Istianto di dalam rekening tersebut terdapat saldo sekitar Rp80 juta yang merupakan dana pribadi Supriyono dan sumbangan dari warga.

Inisiatif pengumpulan dana tersebut merupakan upaya untuk membiayai perjuangan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan penyampaian aspirasi di Jakarta, pada 27, Agustus 2026 mendatang.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meluruskan bahwa tidak ada perintah blokir rekening.

BACA JUGA:Jonatan Christie Ranking 1 Dunia, Christo Popov dan Shi Yuqi Siap Mengancam

Polda Metro Jaya hanya melayangkan permintaan pembatasan sementara rekening warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang digunakan untuk menampung donasi.

Hal tersebut sesuai surat dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan penundaan transaksi.

“Kamu luruskan bahwa surat dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah permintaan penundaan transaksi,” kata Kombes Pol Budi Hermanto, di Jakarta.

Pernyataan tersebut direspons Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui keterangan tertulis.

BACA JUGA:Begini Sikap DPR Usai Bank Mandiri Blokir Rekening Botok AMPB

Menurut YLBHI, penjelasan Polda Metro Jaya justru menguatkan dugaan bahwa permintaan blokir rekening atau pembatasan transaksi justru tidak memiliki dasar.

“Polda Metro Jaya mengaku masih akan meminta keterangan pemilik rekening, menelusuri aliran dana, serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Sosial.”

Polisi bahkan menyebut kemungkinan adanya uang dari judi daring, narkotika, atau pihak yang hendak “membuat Jakarta tidak aman”. Dengan kata lain, rekening ditahan lebih dahulu, sementara dugaan tindak pidananya masih dicari.

“Ini bukan cara kerja penegakan hukum yang dapat dibenarkan. Aparat tidak boleh merampas akses warga atas uangnya berdasarkan dugaan yang belum jelas, kemudian memburu alasan setelah tindakan dilakukan,” demikian keterangan tertulis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait