Mediasi Buntu, Kuasa Hukum Korban Dugaan Bullying di SD Swasta di Cirebon Tempuh Jalur Hukum
Kuasa hukum korban dugaan perundungan di Santa Maria Cirebon, Furqon Nurzaman.-Dede Adhitama-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Kasus dugaan perundungan atau bullying yang melibatkan siswa di lingkungan salah satu sekolah dasar swasta di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon memasuki babak baru.
Upaya penyelesaian melalui dialog antara pihak keluarga korban dan sekolah disebut belum menemukan titik temu.
Kuasa hukum korban, Furqon Nurzaman, mengatakan pihaknya sejak awal berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka dan kekeluargaan.
Namun, menurutnya, pertemuan dengan pihak sekolah justru berkembang menjadi perdebatan setelah orang tua siswa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut turut hadir.
BACA JUGA:Dugaan Bullying Siswa SD Swasta di Cirebon, Kuasa Hukum Pilih Tempuh Jalan Dialog
BACA JUGA:SMKN 1 Cirebon Ukir Prestasi di AXIS Nation Cup 2026, Selanjutnya Hadapi Final Regional
Furqon menjelaskan, kedatangan pihaknya ke sekolah semula bertujuan untuk meminta penjelasan sekaligus mencari solusi atas keresahan orang tua korban.
"Kami ingin proses penyelesaian masalah ini dilakukan dengan dialog, keterbukaan dan kejujuran, sehingga bisa memahami keresahan, kekecewaan dan komplain dari klien kami," ucapnya Selasa, 25, Agustus 2026.
Menurut Furqon, korban sebelumnya telah menjalani pemeriksaan psikolog dan dokter anak. Dari pemeriksaan tersebut, pihak keluarga mendapatkan rekomendasi pemeriksaan lanjutan untuk kondisi fisik korban.
Ia menyebut, secara psikologis korban mengalami gangguan hingga takut untuk kembali bersekolah.
Sementara secara fisik, korban disebut mengalami keluhan sakit kepala dan bagian vital sehingga direkomendasikan menjalani pemeriksaan lebih lanjut berupa USG dan CT scan.
Furqon menilai persoalan sebenarnya dapat diselesaikan apabila pihak sekolah mengakui adanya kelalaian dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Namun, pertemuan lanjutan yang digelar pada malam hari justru menghadirkan orang tua siswa yang disebut sebagai pihak terduga pelaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

