Kejari Indramayu Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht, Sabu dan Obat Keras Mendominasi
MUSNAHKAN: Kejaksaan Negeri Indramayu memusnahkan berbagai jenis barang bukti berkekuatan hukum tetap selama bulan April hingga Juli 2026, Kamis (27/8/2026).-Anang Syahroni-radarcirebon
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan periode April hingga Juli 2026 tersebut dilakukan di halaman Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Indramayu, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Indramayu, DPRD Indramayu, Lapas Indramayu serta sejumlah unsur terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko SH, MH, mengatakan pemusnahan kali ini merupakan kegiatan kedua yang dilakukan sepanjang tahun 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Yang kita musnahkan beberapa barang bukti berupa obat-obatan, ada narkotika jenis sabu-sabu, sintetis, ada pistol juga dan amunisinya, ada uang palsu, dan barang bukti lainnya,” kata Niko.
BACA JUGA:MAXI TOUR BOEMI NUSANTARA 2026, Merajut Keindahan Indonesia Dalam Satu Cerita Perjalanan
Menurutnya, terdapat 13 kategori tindak pidana dalam barang bukti yang dimusnahkan. Di antaranya perkara narkotika, tindak pidana kesehatan, perlindungan anak, pertambangan mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, penganiayaan, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pencurian, pembunuhan, penipuan, pengeroyokan, uang palsu, serta penguasaan senjata tajam.
Dari berbagai jenis barang bukti tersebut, perkara narkotika dan obat keras tertentu (OKT) masih menjadi yang paling dominan.
Niko menyebut barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 198,81 gram dan tembakau sintetis seberat 177 gram. Selain itu, puluhan ribu tablet obat keras tertentu dari berbagai jenis turut dimusnahkan.
“Yang paling banyak masih didominasi perkara narkotika, baik sabu-sabu maupun sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau obat keras tertentu,” ujarnya.
BACA JUGA:Kevin Diks Siap Gabung Timnas Indonesia, Pemain Abroad Lainnya Juga Siap Merapat Jelang FIFA ASEAN Cup 2026
Selain narkotika dan obat-obatan, Kejari Indramayu juga memusnahkan 122 potong pakaian, 32 unit alat komunikasi, serta 10 senjata tajam. Barang bukti lainnya meliputi berbagai alat perkakas, uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 16 lembar, tas, buku, batu, helm, flashdisk, papan klip kayu, sandal, surat-surat, corong, seprai, dan selang.
Dalam pemusnahan tersebut juga terdapat dua pucuk senjata api beserta amunisinya. Salah satunya merupakan senjata api rakitan jenis pistol revolver dengan satu butir amunisi kaliber .38, sedangkan satu lainnya berupa pistol dengan empat kotak amunisi.
Niko menegaskan kedua senjata api tersebut merupakan barang bukti perkara penyalahgunaan kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Tidak memiliki izin kepemilikan, ya kita sita senpinya. Jadi bukan perkara lain seperti pembunuhan atau kekerasan lainnya. Ini dari penyalahgunaan kepemilikan senpi,” jelasnya.
BACA JUGA:Cari Mobil Murah? Simak 3 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Terbaik untuk Anda Mulai dari Rp40 Jutaan Aja
Niko berharap jumlah barang bukti yang dimusnahkan dapat terus menurun seiring dengan berkurangnya tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Indramayu. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin edar.
Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum (APH) sangat diperlukan untuk menekan peredaran narkotika maupun obat-obatan ilegal.
“Perlu kolaborasi untuk menekan hal itu. Kegiatan-kegiatan pemusnahan ini akan terus kita lakukan terhadap semua barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

