Daya Motor

Komnas PA Cirebon Raya Soroti Dugaan Bullying di SD Santa Maria: Sekolah Diminta Jadi Jalan Keluar

Komnas PA Cirebon Raya Soroti Dugaan Bullying di SD Santa Maria: Sekolah Diminta Jadi Jalan Keluar

Sekolah Santa Maria Cirebon-Dede Adhitama-

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Kasus dugaan perundungan atau bullying yang melibatkan sejumlah siswa di lingkungan SD Santa Maria Cirebon mendapat perhatian dari Komnas Perlindungan Anak (PA) Cirebon Raya.

Ketua Komnas PA Cirebon Raya, Siti Nuryani, meminta pihak sekolah mengedepankan kepentingan anak dalam menyikapi persoalan tersebut.

Menurutnya, baik anak yang diduga menjadi korban maupun anak yang diduga melakukan perundungan sama-sama membutuhkan perhatian dan pembinaan.

BACA JUGA:Kuasa Hukum SD Santa Maria Cirebon Bantah Isu Bullying, Ungkap Gangguan CCTV dan Buka Ruang Dialog

“Sebaiknya rangkul serta berikan rasa empati kepada diduga korban dan yang diduga melakukan perundungan, jika benar adanya peristiwa tersebut,” ucapnya Kamis 27 Agustus 2026.

Ia menilai, lingkungan sekolah semestinya menjadi tempat bagi anak untuk mendapatkan pendidikan sekaligus pembinaan karakter.

Karena itu, persoalan yang terjadi antarsiswa perlu diselesaikan dengan pendekatan yang mendidik dan tidak memperburuk kondisi kedua belah pihak.

Menurut Siti, dalam persoalan tersebut tidak semestinya pihak-pihak langsung memberikan label siapa yang benar atau salah sebelum seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh.

“Kedua belah pihak adalah anak didik di sekolah yang membutuhkan perhatian lebih. Tidak ada yang salah atau benar."

"Di lingkungan sekolah-lah tempat mereka membutuhkan pembinaan karakter serta kualitas pendidikan yang baik,” katanya.

BACA JUGA:Mediasi Buntu, Kuasa Hukum Korban Dugaan Bullying di SD Swasta di Cirebon Tempuh Jalur Hukum

Siti juga mengingatkan agar pihak sekolah dapat mengambil posisi sebagai bagian dari solusi. Apabila terdapat perbedaan keterangan antara pihak-pihak yang terlibat, penyelesaian harus dilakukan melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan bukti.

“Pihak sekolah seharusnya menjadi jalan keluar, bukan justru melahirkan persoalan baru,” tegasnya.

Ia menambahkan, dugaan perundungan terhadap anak harus ditangani secara serius dan objektif. Sekolah maupun pihak terkait dinilai perlu memastikan fakta kejadian sebelum mengambil kesimpulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait