Daya Motor

51 Gram Sabu dan 3.805 Obat Keras Disita, 5 Kasus Narkoba di Majalengka Terbongkar

51 Gram Sabu dan 3.805 Obat Keras Disita, 5 Kasus Narkoba di Majalengka Terbongkar

Kasus narkoba di Majalengka terungkap. Polisi menyita 51,05 gram sabu dan 3.805 obat keras serta mengamankan lima tersangka.-Istimewa -Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Kasus narkoba di Majalengka kembali menjadi perhatian setelah Polres Majalengka mengungkap lima perkara tindak pidana narkotika dan peredaran obat keras ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 51,05 gram sabu serta 3.805 butir obat keras atau obat bebas terbatas.

Lima orang tersangka yang seluruhnya laki-laki turut diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut. 

Mereka diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu maupun obat keras yang tidak memiliki izin edar.

BACA JUGA:Nasaruddin Umar dan Amanah yang Lebih Besar

BACA JUGA:Berangkat Lebih Awal, Berkendara Lebih Tenang dan Aman

Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026. 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Majalengka Dena Muhamad Ramdhan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Lima Kasus Narkoba di Majalengka Diungkap

Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Majalengka.

BACA JUGA:Gak Harus Dekorasi Mahal, Ini 7 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Sekaligus Bisa Percantik Ruangan

Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan penindakan secara berkelanjutan agar ruang gerak para pelaku dan jaringan peredaran semakin sempit.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Majalengka Zero Narkoba,” tegas Aldy.

Dari lima perkara yang berhasil diungkap, terdapat tiga kasus peredaran obat keras atau obat bebas terbatas. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait