Daya Motor

Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Indramayu Ringkus 24 Tersangka Kejahatan Jalanan

Operasi Libas Lodaya 2026, Polres Indramayu Ringkus 24 Tersangka Kejahatan Jalanan

TUNJUKAN: Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P.M didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti hasil operasi Libas Lodaya 2026, Sabtu (29/8/2026).-Istimewa -Radar Cirebon

INDRAMAYU,RADARCIRENON.COM – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Indramayu bersama Satuan Reserse Kriminal dan Polsek jajaran berhasil meringkus 24 tersangka tindak pidana kejahatan jalanan dalam gelaran Operasi Libas Lodaya 2026. Operasi yang berlangsung selama 10 hari, terhitung sejak 18 hingga 27 Agustus 2026.

Kapolres Indramayu, AKBP Prianggo PM, mengatakan bahwa jarak puluhan tersangka merupakan tindak dari 12 Laporan Polisi (LP) yang masuk selama kurun waktu kejadian Februari hingga Agustus 2026.

“Pada Ops ini ada 3 fokus penanganan tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat/ curanmor) dan penadahan,” terangnya saat konpres di Aula Aula Atmani Whedana, Sabtu (29/8/2026) 

Dari total 24 tersangka yang berhasil diamankan, polisi koordinasi keterlibatan masing-masing tersangka berdasarkan peran dan kategori tindak kejahatan. 

BACA JUGA: Pemilihan Ketum PBNU 2026-2031 Diprediksi Digelar Besok, Ini Penjelasan Gus Ipul

Pencurian dengan kekerasan (curas) polisi menetapkan tersangka berinisial MA alias M (24), AA (15), dan SAM (16), Sementara dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tersangka masing-masing berinisial SA alias B (29), W alias K (39), P alias B (33), B alias J (36), A alias G (30), C (53), IG (51), DK (42), MI (43), IF (23), N (31), dan HS (35).

Adapun tersangka dalam perkara pertolongan jahat atau penadahan masing-masing berinisial NA (60), D (35), IK (52), AF (48), MD (38), A (55), R (34), SD (24), dan AS (24). 

Prianggo menyebutkan modus operandi yang dilakukan pelaku Pada kasus Curas, pelaku mengincar korban di jalanan dengan cara memepet kendaraan, mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit, lalu merampas sepeda motor korban.

​Sementara untuk kasus Curat, para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir tanpa izin pemiliknya dengan merusak rumah kunci menggunakan kunci palsu (kunci T). Adapun para pelaku penadahan bertugas membeli barang hasil kejahatan di bawah harga pasar untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.

BACA JUGA: Umrah YPSGJ Cirebon: Dari Doha ke Madinah, Jamaah Belajar Disiplin Waktu dan Ibadah

“Dari 24 pelaku itu 6 pelaku di antaranya adalah residivis, barang bukti uang kami amankan 8 unit sepeda motor, 14 lembar surat-surat kendaraan, 1 bilah senjata tajam jenis celurit, 16 unit handphone, 4 buah kunci T dan 10 buah mata kunci T,” jelasnya. 

​Para tersangka dijerat pasal berlapis KUHP sesuai perbuatannya, antara lain Pasal 479 KUHP (Curas) dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara, pelaku curat dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 hingga 9 tahun penjara, sedangkan pelaku penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. 

Kegiatan ini dihadiri Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhidin, Kasat Reskrim AKP M Arwin Bachar, Kasi Propam Kompol Agustina Yudha, dan Kasi Humas AKP Tarno. (oni) 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait