Residivis Kembali Beraksi, 9.700 Pil Tramadol dan Trihex Disita Polisi di Cirebon
Pria berinisial S alias N (40), warga Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, ditangkap jajaran Polres Cirebon Kota setelah kedapatan membawa ribuan pil obat keras yang diduga akan diedarkan di wilayah Cirebon Raya.-Dede Adhitama-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM — Baru sekitar satu tahun menghirup udara bebas, seorang residivis kasus peredaran obat keras tanpa izin kembali ditangkap polisi di Kabupaten Cirebon.
Pria berinisial S alias N (40), warga Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, ditangkap jajaran Polres Cirebon Kota setelah kedapatan membawa ribuan pil obat keras yang diduga akan diedarkan di wilayah Cirebon Raya.
Polisi menyita 9.700 butir obat keras tanpa izin edar dari tangan tersangka. Barang bukti itu terdiri dari 2.500 butir pil Trihexyphenidyl dan 7.200 butir Tramadol.
Polisi Buntuti Residivis Pengedar Obat Keras
BACA JUGA:Fakta-fakta Istri Dokter Ditemukan Tewas di Cirebon, Polisi Ungkap Temuan Awal
BACA JUGA:Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto
Penangkapan S bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang diduga kembali mengedarkan obat keras.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga surveillance dan pembuntutan terhadap S.
Petugas akhirnya menghentikan tersangka di sekitar Jalan Raya Cirebon-Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Saat memeriksa kendaraan, polisi menemukan ribuan pil tersebut di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Grand Filano warna kuning dengan nomor polisi E 4444 HAH.
BACA JUGA:29 Karya Budaya Cirebon Jadi WBTB, Ini Daftar yang Ditetapkan
BACA JUGA:Pemkab Cirebon Kekurangan 2.000 Pegawai, Rekrutmen CPNS Terkendala Fiskal
Selain 9.700 butir pil, polisi turut menyita uang tunai Rp327 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Realme warna hitam dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
