Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Konten Asusila Sesama Jenis, 2 Pria Jadi Tersangka
Polres Cirebon Kota bongkar sindikat konten asusila sesama jenis.-Tangkapan Layar-
RADARCIREBON.COM – Satreskrim Polres Cirebon Kota membongkar kasus peredaran video asusila sesama jenis yang sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik.
Polisi menetapkan dua pria berinisial R dan A sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi dengan motif komersial.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan polisi menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan 110 dan media sosial.
"Tim Satreskrim berhasil mengamankan dua orang yang ada di dalam rekaman tersebut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka pidana pornografi," ujar Bimantoro, Jumat (25/9/2026).
BACA JUGA:Residivis Kembali Beraksi, 9.700 Pil Tramadol dan Trihex Disita Polisi di Cirebon
BACA JUGA:Ranking FIFA Indonesia vs Singapura: Ini Skenario Jika Menang, Imbang dan Kalah
Tersangka A ditangkap di wilayah Cirebon, sedangkan tersangka R diringkus di kawasan Tangerang Selatan.
Keduanya berasal dari daerah berbeda. A merupakan warga ber-KTP Cirebon, sementara R tercatat sebagai warga Lampung.
Modus Sindikat Konten Asusila
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP M. Fadlillah menjelaskan, tersangka R sengaja datang ke Cirebon untuk mencari target dengan menawarkan imbalan uang.
BACA JUGA:29 Karya Budaya Cirebon Jadi WBTB, Ini Daftar yang Ditetapkan
BACA JUGA:Tagihan Air Tiba-tiba Rp2 Juta, Warga Cirebon Mengadu, DPRD Siapkan RDP
Menurut Fadlillah, R kemudian memberikan uang Rp1.800.000 kepada A untuk membuat video tersebut.
"Tersangka A membuat video tersebut dengan menerima imbalan sebesar Rp1.800.000 dari tersangka R. Setelah kami kembangkan, tersangka R ini ternyata telah merekam konten serupa dengan sekitar 50 pria berbeda," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
